Tahapan
Pembangunan Masjid agung Jawa Tengah di Kabupaten Magelang terus dilaksanakan,
setelah tahapan perencanaan desain, AMDAL, TIM Perencanaan melaksanakan tahapan
kedua penyediaan lahan yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
yang sebelumnya Pemerintah Kabupaten Telah menyediakan lahan dan siap untuk
dilaksanakan pembangunan.
Selasa
kemarin 25 Mei 2021 bertempat di Ruang Rapat Melati DPUPR Kab Magelang Sekretariat
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (Majt)
Kabupaten Magelang yang diketuai Kepala DPUPR Kab Magelang melaksanakan
sosialisasi kepada 25 Pemilik Tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Masjid
agung Jawa Tengah .
Pengadaan dilokasi dimaksud diperbarui prosesnya, jika yang lalu menggunakan mekanisme “pengadaan langsung” saat ini menggunakan Proses “Pengadaan tanah untuk kepentingan umum” karena kegiatan yang membutuhkan tanah merupakan salah satu bentuk “kepentingan umum”… • Proses “penetapan lokasi merupakan bagian dari tahap “persiapan” adalah tahapan Ke “dua” dari 4 (empat) tahapan (Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil) • Setelah proses “persiapan” selesai dilaksanakan dilanjutkan Proses pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (dengan tetap melalui proses penilaian harga lagi).
Pada paparan
yang disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (Majt) Kabupaten Magelang Adang atfan L. Yang juga Kepala Bidang
PenataanRuang dan Pertanahan DPUPR Kab Magelang dipaparkan bahwa Kebutuhan
tanah untuk Pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Kabupaten Magelang
seluas + 5 Ha terdiri dari : Pemerintah Prov. Jawa Tengah : + 3,4 Ha Baru
tersedia : + 22.694 M² Tambahan : + 9.505 M² (menyesuaikan design) + 32.199 M²
Pemerintah Kabupaten : + 1,6 Ha Rencana pengadaan TA 2021 melalui tahapan
Penetapan Lokasi dengan alokasi Anggaran Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya
Prov. Jawa Tengah TA. 2021 Rp.40.000.000.000,00 menjadi Rp.10.000.000.000,00
(refocusing) dan Rp. 30.000.000,00 telah dianggarkan pada APBD Prov 2022.
Adang juga
menyampaiakn bahwa MAJT Merupakan Salah Satu Prioritas Dalam RPJMD Provinsi
Jawa Tengah 2018-2023 Yang Diintegrasikan Dengan Konsep Islamic Centre Yang
Juga Merupakan Prioritas Rpjmd Kabupaten Magelang 2019-2024; • Secara Tata
Ruang “Sesuai” Berada Di Sp-2 Perpres 58/2014 Dan Secara Zonasi Di Zona B1
(Budidaya Perkotaan) Dan B5 (Budidaya Hutan Rakyat) Perpres 70/204; • Telah
Dinyatakan Layak Oleh Dokumen Amdal.
Pada
sosilaisasi ini juga ditekankan bahwa Semua Proses “Persiapan” Pengadaan Tanah
Majt Kabupaten Magelang Dilaksanakan Oleh Tim Persiapan Dengan Kesekretariatan
Di Kantor Dpupr Kabupaten Magelang; • Dimohon Untuk Semua Hal Yang Terkait
Dengan Proses Ini Hanya Berkomunikasi Dengan Tim Dimaksud.
Proses
pengadaan tanah tahap II ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun ini,
dikarenakan sesuai perencanaan yang ada proses pembangunan ini akan
dilaksanakan mulai akhir tahun dengan sistem multi years ,diharapkan di
tahun2023 telah selesai pembangunannya dan di tahun 2024 sudah bisa
beroperasional untuk kepentingan masyarakat. Demikian ditambahkan adang saat
ditemui di setelah acara sosialisasi ini.
Created At : 2021-05-27 00:00:00 Oleh : ADI TRI WAHYU Berita / Artikel Dibaca : 6294