Daftar Aplikasi

Dibawah ini adalah semua Layanan dan Aplikasi Kami.

Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Klik ikon aplikasi untuk membuka aplikasi.

Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain harus dapat menyediakan informasi yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Tata Kelola Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Publik yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sedangkan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya ketersediaan informasi publik, kebijakan dan strategi pengembangan e-government. Yang dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah. Hak Pemohon Informasi Publik dijamin dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Magelang dapat diakses di www.magelangkab.go.id, beritamagelang.id, majalah Suara Gemilang dan Radio Gemilang 96.8 FM. Salam Informasi PPID Kabupaten Magelang

Agenda Kegiatan

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021

Berita Utama

HATI HATI PENIPUAN
Lihat Artikel
Kegiatan Pak D
Lihat Artikel
PHO Bidang SDA
Lihat Artikel
Seputar Jalan Tol Jogjakarta - Bawen.
Lihat Artikel
Pak D & INKINDO
Lihat Artikel
Desk Penilaian DAK Bidang Air Limbah
Lihat Artikel

Infografis

Lapor PAK D
Lihat Artikel
Layanan Sewa Alat Berat DPUPR Kab Magelang
Lihat Artikel
Peringatan
Lihat Artikel
Aduan atau Kritik Membangun Bidang Ke PUPR an ke kementerian PUPR
Lihat Artikel
Serba serbi Kewenanangan Jalan Menurut UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Lihat Artikel

Artikel Lainya

Image

HATI HATI PENIPUAN Konten khusus

Lihat Artikel
Image

Kegiatan Pak D Berita / Artikel

Lihat Artikel
Image

PHO Bidang SDA Berita / Artikel

Lihat Artikel
Image

Seputar Jalan Tol Jogjakarta - Bawen. Berita / Artikel

Lihat Artikel
Image

Pak D & INKINDO Berita / Artikel

Lihat Artikel
Image

Desk Penilaian DAK Bidang Air Limbah Berita / Artikel

Lihat Artikel
Image

Selamat Memperingati Hari Raya Waisak Konten khusus

Lihat Artikel
Image

SELAMAT MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL Konten khusus

Lihat Artikel
Image

Selamat Memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih Konten khusus

Lihat Artikel
Wavelength Structure

Galeri Foto Kegiatan

Silaturahmi dalam Rangka Membangun Negeri dengan Akhlak Islami (2024)

Foto Bersama
Lihat Semua Galeri Foto Kegiatan Kami? Buka Semua Foto