Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang


Created At : 2021-12-29 00:00:00 Oleh : ADANG L. KABID TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 1688


 

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mendasarkan pada Disposisi Bapak Bupati Magelang dalam Nota Dinas Kepala Bappeda dan Litbangda Nomor: 050/289/24/2021, Tanggal 4 Oktober 2021, Perihal: Laporan Rencana Tindaklanjut Pembahasan Raperda tentang Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang 2010-2030. Nota Dinas dimaksud merupakan tindaklanjut dari Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 170/11/kep/dprd/2021 Tanggal 7 September 2021 Tentang Belum Adanya Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang menjadi dasar untuk merubah pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang semula diatur melalui Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2018 dirubah dengan Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan RDTR. Peraturan penyusunan rencana tata ruang tersebut didukung dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan peraturan penyusunan materi teknis dan pemetaan tata ruang menyebabkan nomenklatur, muatan materi serta penyajian rencana tata ruang mengalami banyak perubahan. Oleh sebab itu perlu dilakukan penyusunan rencana tata ruang wilayah yang baru sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Melaksanakan hal-hal sebagaimana diatas, DPUPR pada tahun 2021 (mulai akhir bulan November 2022) Bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya telah memulai tahapan persiapan dengan hasil diantaranya adalah “Buku Pendahuluan” . Buku ini disusun sebagai titik awal penyusunan Rancangan RTRW yang berisi data-data makro serta kebijakan pembangunan yang berlaku di Kabupaten Magelang.

Pada tahapan selanjutnya “Pengumpulan Data dan Informasi”. Diperlukan partisipasi dari seluruh elemen di Kabupaten Magelang karena RTRW merupakan dasar perencanaan pembangunan selama 20 Tahun dan setara dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang keduanya dieksekusi dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Target penyusunan RTRW ini maksimal 18 bulan, dan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.


 

GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021