Penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, mendasarkan pada Disposisi Bapak Bupati Magelang dalam Nota
Dinas Kepala Bappeda dan Litbangda Nomor: 050/289/24/2021, Tanggal 4 Oktober
2021, Perihal: Laporan Rencana Tindaklanjut Pembahasan Raperda tentang Raperda
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Magelang 2010-2030. Nota Dinas dimaksud merupakan
tindaklanjut dari Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 170/11/kep/dprd/2021 Tanggal 7 September 2021 Tentang Belum Adanya
Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030
Adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang
menjadi dasar untuk merubah pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, yang semula diatur melalui Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun
2018 dirubah dengan Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan
Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan RDTR. Peraturan penyusunan
rencana tata ruang tersebut didukung dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta RTRW
Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan
peraturan penyusunan materi teknis dan pemetaan tata ruang menyebabkan
nomenklatur, muatan materi serta penyajian rencana tata ruang mengalami banyak
perubahan. Oleh sebab itu perlu dilakukan penyusunan rencana tata ruang wilayah
yang baru sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Melaksanakan
hal-hal sebagaimana diatas, DPUPR pada tahun 2021 (mulai akhir bulan November
2022) Bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya telah memulai tahapan
persiapan dengan hasil diantaranya adalah “Buku Pendahuluan” . Buku ini disusun
sebagai titik awal penyusunan Rancangan RTRW yang berisi data-data makro serta
kebijakan pembangunan yang berlaku di Kabupaten Magelang.
Pada tahapan selanjutnya “Pengumpulan Data dan Informasi”. Diperlukan partisipasi dari seluruh elemen di Kabupaten Magelang karena RTRW merupakan dasar perencanaan pembangunan selama 20 Tahun dan setara dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang keduanya dieksekusi dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Target penyusunan RTRW ini maksimal 18 bulan, dan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Created At : 2021-12-29 00:00:00 Oleh : ADANG L. KABID TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 1688