Pemberdayaan Masyarakat Oleh Bidang Pengairan DPUPR Kab Magelang


Created At : 2021-03-05 00:00:00 Oleh : ADI TRI WAHYU Konten khusus Dibaca : 1093

Man teman DPUPR Kab. Magelang ini ada lagi info penting yang wajib man teman DPUPR Kab Magelang ketahui, perihal Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Magelang, bersumber dari mata air info valid Ir. Darmo Agus Nurcahyo Kasie Bina Manfaat Bidang Pengairan DPUPR Kab. Magelang. Yuk simak ulasannya :

Kabupaten Magelang merupakan salah satu kabupaten penyangga pangan di Provinsi Jawa Tengah, oleh karena itu produktivitas padi lebih diutamakan untuk terus dipacu. Pemberdayaan masyarakat adalah adalah suatu proses untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki, baik sumberdaya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang tersedia di lingkungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khususnya Bidang Pengairan telah melaksanakan Pemberdayaan masyarakat dengan sasaran masyarakat tani/GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) dan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) melalui Kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.      Peningkatan Pengelolaan Irigasi Partisipatif

Masyarakat petani dilibatkan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.

a.       Survei dan Desain

Petani bersama Dinas melakukan penelusuran jaringan irigasi mulai dari Bendung sampai dengan bangunan akhir irigasi secara bersama-sama, melaksanakan survei penelusuran lapangan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi di lapangan agar petani memiliki rasa memiliki, tanggung jawab serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan keberlanjutan sistem irigasi.

b.      Konstruksi

Petani dilibatkan dalam kegiatan konstruksi KSO (Kerjasama Operasional) dengan penyedia jasa

2.      Pemberdayaan Petani Pemakai Air

Bidang Pengairan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat tani mengenai peraturan peraturan berkaitan dengan irigasi, ijin penggunaan tanah pengairan dan sebelum melaksanakan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi.

3.      AKNPI (Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi) dan RPA (Rencana Pembagian Air)

Untuk dapat terselenggaranya pengelolaan jaringan irigasi dengan baik, diperlukan biaya yang mencukupi. Besarnya biaya untuk masing-masing daerah irigasi tidak sama antara daerah irigasi satu dengan daerah irigasi lainnya maupun daerah irigasi yang lokasi jaringan irigasinya pada daerah dataran tinggi dan dataran rendah, sehingga masing-masing daerah irigasi mempunyai biaya pengelolaan jaringan irigasi yang berbeda. Belum lagi antara tingkatan jaringan teknis, setengah teknis dan sederhana tentu berbeda pula. Oleh sebab itu besarnya pengelolaan jaringan irigasi tidak dapat disamaratakan dalam nilai rupiah per hektar melainkan berdasarkan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI)

4.      Forum Koordinasi Daerah Irigasi

Banyak sekali permasalahan permasalahan yang terjadi di bidang pengairan misalnya konflik Mata Air Bongos antara Petani dengan pemakai kebutuhan air bersih yang melibatkan beberapa desa dan PDAM, permasalahan pembagian air, pendangkalan saluran irigasi, pengambilan air tidak melalui pintu bagi/ sadap, tidak diikutinya rencana tata tanam dan pola tanam sesuai peraturan Bupati oleh petani dan masih banyak lagi, melalui forum koordinasi daerah irigasi Bidang Pengairan mencoba menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama pihak pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan tersebut

Hasil nyata dari kegiatan pemberdayaan yang telah dilakukan Bidang Pengairan DPUPR adalah sebagai berikut :

1.      Masyarakat menjadi lebih paham mengenai peraturan irigasi sehingga mengurangi terjadinya pelanggaran ijin penggunaan tanah pengairan

2.      Pada saat terjadi bencana di saluran irigasi misalkan saluran putus atau saluran terkena longsoran tebing masyarakat secara kompak telah melaksanakan kerja bakti untuk menangani bencana tersebut. Di lapangan telah terjadi kejadian – kejadian bencana yang melibatkan masyarakat sebagai berikut :

a.       Tanggul putus di Daerah Irigasi Podosoko yang berlokasi di Desa Podosoko Kecamatan Sawangan, upaya penanganan perbaikan tanggul dengan karung plastik/bagor dan pembersihan tanah longsoran oleh P3A, masyarakat dan tenaga THL Bidang Pengairan

b.      Tebing saluran longsor di Daerah Irigasi Piyungan yang berlokasi di Desa Tirtosari Kecamatan Sawangan, upaya penanganan dengan pengerukan sedimen/wallet yang longsor menutup saluran oleh swadaya masyarakat tirtosari

c.       Tebing saluran longsor di Daerah Irigasi Ngimbang yang berlokasi di Desa Klegen Kecamatan Grabag mengakibatkan saluran putus, upaya penanganan dengan pemasangan pipa sebagai pengganti saluran yang putus dan kerja bakti pembersihan tanah longsoran oleh P3A dan warga masyarakat

 


GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021