Man teman DPUPR Kab. Magelang, kepadatan lalu lintas, perkembangan transportasi yang cukup pesat di negara kita saat ini tidak bisa dielakan.
Dukungan infrastrukturpun terus dikebut untuk mengimbangi
dari perkembangan transportasi dari jalan yang semakin diperlebar yang diikuti
dengan pembangunan trotoar untuk pejalan kaki tak terkecuali DPUPR Kab.
Magelang di semua ruas jalan kabupaten Magelang.
Nah man teman DPUPR Kab. Magelang, apakah boleh trotoar yang
buat pejalan kaki ini dikuasai atau dimanfaatkan selain untuk pejalan kaki.
Berikut ada ulasannya :
Trotoar merupakan salah satu
fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara
fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan
kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia
lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas-fasilitas
pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah
bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU
LLAJ]:
a. Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh
pemerintah pusat;
b. Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh
pemerintah provinsi;
c. Untuk jalan kabupaten dan jalan desa,
diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d. Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh
pemerintah kota;
e. Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan
usaha jalan tol.
Penting diketahui, ketersediaan
fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131
ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan
untuk orang pribadi.
Lebih lanjut dikatakan dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu
lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya
berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada
di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas
pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar
sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ);
atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU
LLAJ).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya
mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang
milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP
Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi
median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan,
trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong,
perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP
Jalan].
Fungsi trotoar pun ditegaskan
kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
“Trotoar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”
Hal ini berarti, fungsi trotoar
tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi
dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Sangat jelas ya Man Teman DPUPR
Kab. Magelang...Tetap Semangat hormati hak pejalan kaki sebagai penguasa sepenuhnya trotoar !!!
Created At : 2021-02-07 00:00:00 Oleh : ADI TRI WAHYU Konten khusus Dibaca : 2812