Teman Pak D sampai saat ini, DPUPR Kabupaten Magelangselaku sekretariat Tim Penyusun RTRW telah
Menyusun (1) Dokumen Fakta dan Analisa, (2) Peta Rencana Struktur Ruang, (3) Peta
Rencana Pola Ruang serta (4) Konsep Naskah Rancangan Peraturan Daerah RTRW
dengan pointer materi https://s.id/KPII-RTRW
1. Proses
pelibatan publik dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali dalam 2 (dua) tahapan.
Pada Konsultasi Publik tahap 1 (satu) dilaksanakan 6 (enam) kali dengan
menghadirkan pemangku wilayah di 21 Kecamatan, Perwakilan Kepala Desa serta
Perwakilan Perangkat Desa. Pada Konsultasi Publik ke 2 (Dua) dilaksanakan 2
(dua) kali dengan tema Ekologi (lingkungan hidup) serta Ekonomi. Pada tiap
tahapan Konsultasi Publik juga telah disediakan kanal untuk menjaring masukkan dari
masyarakat.
Minggu lalu tanggal 20 dan 21 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat
Paduserasi dengan 7 Kabupaten dan 1 Kota dengan kesimpulan bahwa rencana pola
dan struktur dalam Rancangan Perda RTRW yang disusun telah padu dan mendasarkan
Peraturan-peraturan yang sama
1. Pemerintah
Kabupaten Magelang telah mengirimkan Surat Permohonan Pembahasan Rancangan RTRW
kepada Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah. Substansi pada tahapan ini
adalah untuk mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan
Perda RTRW yang telah disusun. Berbeda dengan metode penyusunan terdahulu,
Pemerintah Provinsi tidak memberikan Rekomendasi Gubernur tetapi hanya
diberikan kewenangan Pembahasan. Permohonan Persetujuan Substansi ke
Kementerian ATR langsung diajukan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana amanat
Permen ATR 11/2021 Penyusunan Perda RTRW dibatasi waktu maksimal 18 bulan
sampai dengan pengesahannya
Secara substansi dalam rencana Struktur telah dimuat Amanah Perpres
79/2019 diantaranya (1) Trase Jalan Tol, (2) TPST Regional (3) Gerbang-gerbang,
serta Rencana kegiatan strategis nasional yakni Trase Rencana Reaktivasi Kereta
Api
Rencana Pola Ruang telah memuat Amanah dari SK Penetapan Hutan dan Taman
Nasional, Konsep Berita Acara Verivikasi Aktual LSD, Peta Rawan Bencana serta
mengacu pada Perpres 70/2014 tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan
Perpres 58/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya.
1. Tanggapan, saran, dan masukan menjadi
salah satu bahan kajian dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
2022-2042 dengan tetap mendasarkan
Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dapat disampaikan melalui kanal https://s.id/MasukanKPII
T Terus Bersinergi Teman Pak D
Created At : 2022-08-01 00:00:00 Oleh : ADANG L. KABID TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 1661