KABAR TERKINI PENYUSUNAN RANCANGAN RTRW KABUPATEN MAGELANG


Created At : 2022-08-01 00:00:00 Oleh : ADANG L. KABID TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 1661

    Teman Pak D sampai saat ini, DPUPR Kabupaten Magelangselaku sekretariat Tim Penyusun RTRW telah Menyusun (1) Dokumen Fakta dan Analisa, (2) Peta Rencana Struktur Ruang, (3) Peta Rencana Pola Ruang serta (4) Konsep Naskah Rancangan Peraturan Daerah RTRW dengan pointer materi https://s.id/KPII-RTRW

1.        Proses pelibatan publik dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali dalam 2 (dua) tahapan. Pada Konsultasi Publik tahap 1 (satu) dilaksanakan 6 (enam) kali dengan menghadirkan pemangku wilayah di 21 Kecamatan, Perwakilan Kepala Desa serta Perwakilan Perangkat Desa. Pada Konsultasi Publik ke 2 (Dua) dilaksanakan 2 (dua) kali dengan tema Ekologi (lingkungan hidup) serta Ekonomi. Pada tiap tahapan Konsultasi Publik juga telah disediakan kanal untuk menjaring masukkan dari masyarakat.

      Minggu lalu tanggal 20 dan 21 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat Paduserasi dengan 7 Kabupaten dan 1 Kota dengan kesimpulan bahwa rencana pola dan struktur dalam Rancangan Perda RTRW yang disusun telah padu dan mendasarkan Peraturan-peraturan yang sama

1.        Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengirimkan Surat Permohonan Pembahasan Rancangan RTRW kepada Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah. Substansi pada tahapan ini adalah untuk mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan Perda RTRW yang telah disusun. Berbeda dengan metode penyusunan terdahulu, Pemerintah Provinsi tidak memberikan Rekomendasi Gubernur tetapi hanya diberikan kewenangan Pembahasan. Permohonan Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR langsung diajukan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana amanat Permen ATR 11/2021 Penyusunan Perda RTRW dibatasi waktu maksimal 18 bulan sampai dengan pengesahannya

        Secara substansi dalam rencana Struktur telah dimuat Amanah Perpres 79/2019 diantaranya (1) Trase Jalan Tol, (2) TPST Regional (3) Gerbang-gerbang, serta Rencana kegiatan strategis nasional yakni Trase Rencana Reaktivasi Kereta Api

        Rencana Pola Ruang telah memuat Amanah dari SK Penetapan Hutan dan Taman Nasional, Konsep Berita Acara Verivikasi Aktual LSD, Peta Rawan Bencana serta mengacu pada Perpres 70/2014 tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan Perpres 58/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya.

1.       Tanggapan, saran, dan masukan menjadi salah satu bahan kajian dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 dengan   tetap mendasarkan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dapat disampaikan melalui kanal https://s.id/MasukanKPII

 T         Terus Bersinergi Teman Pak D




GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021