Kembali

Jalan Desa Rusak Tanggung Jawab Siapa

    Man teman DPUPR Kab. Magelang, pasti sering kali menjumpai jalan jalan di desa yang rusak, atau mungkin jalan yang menghubungkan desa satu ke desa lainnya rusak dan membuat kita tidak nyaman dalam melewatinya.

    DPUPR Kab. Magelang sering kali menjadi tujuan aduan kerusakan jalan baik lewat surat ataupun media sosial yang ada, hal tersebut tidak dapat disalahakn akibat dari ketidak tahuan masyarakat akanlangkah yang benar ketika mengadukan kerusakan jalan desa.

Jalan dengan status jalan desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa setempat, kewenangan atas jalan desa juga sepenuhnya berada di pemerintah desa, sehingga apabila man teman menemukan jalan desa atau jalan lingkungan sekitar rumah man teman DPUPR Kab Magelang rusak bisa menyampaikan laporan tersebut ke Pemerintah Desa setempat.

    Adanya Dana Desa di tingkat desa mempermudah pemerintah desa dalam perencanaan dan penganggaran perbaikan ataupun pembangunan infrastruktur di wilayah desa .

Bagaimana kalo anggaran desa tidak mencukupi, masih ada jalan lho man teman DPUPR Kab. Magelang yaitu lewat Bantuan Keuangan Khusus atau BKK melalui Bupati, dengan menyampaikan proposal permohonan ke Bupati. Dan masih ada juga anggaran lain yang bisa diserap oleh pemerintah desa ke pemerintah propinsi tentu saja dengan mekanisme prosedure sesuaiaturan perundang undangan yang berlaku di Negara kita ini.

Tambah informasi ya man teman DPUPR Kab. Magelang, mulai saat ini kita lihat dulu status jalan yang akan kita laporkan sebelum kita sampaiakan aspirasi kita.

Tetap Semangat Man Teman DPUPR Kab. Magelang....