Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW Kabupaten Magelang, DPUPR Terima Usulan Dari Masyarakat


Created At : 2022-03-22 00:00:00 Oleh : ADANG L. KABID TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 939



Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW Kabupaten Magelang, DPUPR Terima Usulan Dari Masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik I tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2022 – 2042 yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 29 Maret 2022 di Ruang Rapat DPUPR yang diikuti oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Magelang, Camat, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat Desa. Rangkaian acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR Parjan, ST dengan narasumber dari BAPPEDA LITBANGDA, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagian Pemerintahan Setda, serta perwakilan tiap bidang dari DPUPR.

Dasar pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang diamanatkan bahwa dalam rangkaian penyusunan perlu melaksanakan Konsultasi Publik dengan melibatkan masyarakat yang diwakili oleh Tokoh Masyarakat serta Paguyuban Perangkat Desa, OPD anggota Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD)  serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Sedangkan fokus dari kegiatan ini adalah untuk menjaring aspirasi dan opini awal usulan rencana penataan ruang serta potensi masalah yang timbul. Agar kegiatan ini berjalan efektif dan efisien, pelaksanaannya dikelompokkan berdasarkan eks karisidenan dan berlangsung selama 6 hari.

Terdapat 4 (empat) tahapan dalam penyusunan Perda RTRW : (1) Tahapan Persiapan, (2) Tahapan Pengolahan Data dan Analisis Data, (3) Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten, dan (4) Penyusunan Raperda. Sampai saat ini DPUPR dengan OPD yang mengampu data sektoral (materi Raperda RTRW) masih melaksanakan Tahapan Kedua dan akan dilanjutkan dengan pembahasan  Konsep Kebijakan Rencana dan Program dari Aspek Lingkungan Hidup dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada bulan April mendatang.

Dalam penyusunan Raperda Tata Ruang di Kabupaten Magelang muncul berbagai dinamika Peraturan Perundangan terkini yang cukup mempengaruhi, misalnya dengan adanya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya disebutkan bahwa kegiatan sektor pertambangan menjadi kewengan Pemerintah Pusat. Meskipun di daerah secara tata ruang memungkinkan untuk mengalokasikan ruang dengan peruntukkan pertambangan tetapi kewenangan verifikasi, dan ijin kegiatan berada di Pemerintah Pusat. Selain itu terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang yang didalamnya terdapat 15  kegiatan berlokasi di Kabupaten Magelang dengan kebutuhan                                  ruang terbesar untuk Jalan Tol +/- 595 Hektar, Rencana TPST Regional 13,5 Hektar, dan Anjungan Cerdas +/- 20 Hektar yang membutuhkan perencanaan matang. 


Dinamika lainnya adalah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menetapkan luasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk Kabupaten Magelang. Implikasi dari Kepmen ini adalah lahan yang masuk dalam LSD meskipun sudah direncanakan lain oleh RTR tidak diperbolehkan untuk alih fungsi kecuali ada keputusan dari Menteri. Hal ini berpengaruh pada Perspektif Pengembangan Wilayah dimana kita harus dapat memprioritaskan sektor yang akan diunggulkan di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil dari Konsultasi Publik di hari pertama terdapat berbagai masukan seperti :

1.       Kecamatan Tempuran mengusulkan untuk wilayah Tempuran yang fokusnya pada pengembangan Industri dalam Raperda selanjutnya untuk penataannya untuk lebih diperhatikan baik alokasi ruang serta infrastruktur pendukungnya seperti Sentra Parkir Barang, Jalan Akses di Demesan serta adanya kewajiban buffer zone untuk pabrik.

2.       Kecamatan Borobudur mengusulkan untuk wilayah Kecamatan Borobudur meskipun sudah diatur lebih rinci dengan Perpres 58/2014 diharapkan juga bisa memberikan ruang untuk pengembangan wisata, infrastruktur pendukung wisata terutama yang menghubungkan antarbalkondes serta perlindungan daerah tangkapan air untuk irigasi tangsi di sekitar Kecamatan Kajoran;

3.       Kecamatan Salaman mengusulkan adanya revitalisasi pusat kota Salaman yang saat ini banyak PKL, trotoar yang kurang layak dan selokan yang kurang optimal. Selain itu juga peningkatan kualitas jalan di Ruas Ngadiwongso- Menoreh sebagai akses obyek wisata religi;

4.       Kecamatan Kajoran mengusulkan peningkatan kualitas jalan serta status jalan untuk memfasilitasi potensi agro dan pariwisata di wilayahnya.

Konsultasi Publik ini tidak hanya menerima tanggapan, saran, dan masukan dari OPD yang terkait tetapi juga membuka lebar usulan dari masyarakat. Masyarakat cukup mengunduh peta sesuai kebutuhan yang telah disediakan dalam Link https://s.id/KonsulPublik032022  lalu digambarkan usulannya dalam peta tersebut, kemudian diunggah bersama usulan tertulis pada link https://s.id/MasukanKP1RTRW

GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021