Gelar Konsultasi Publik
Raperda RTRW Kabupaten Magelang, DPUPR Terima Usulan Dari Masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang
menggelar Konsultasi Publik I tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2022 – 2042 yang
dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 29 Maret 2022 di Ruang Rapat DPUPR yang
diikuti oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Magelang, Camat, Tokoh Masyarakat,
serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat Desa. Rangkaian acara tersebut dibuka
oleh Sekretaris Dinas PUPR Parjan, ST dengan narasumber dari BAPPEDA LITBANGDA,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagian
Pemerintahan Setda, serta perwakilan tiap bidang dari DPUPR.
Dasar pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik ini mengacu pada
Peraturan Menteri ATR BPN RI Nomor 11/2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail
Tata Ruang diamanatkan bahwa dalam rangkaian penyusunan perlu melaksanakan
Konsultasi Publik dengan melibatkan masyarakat yang diwakili oleh Tokoh
Masyarakat serta Paguyuban Perangkat Desa, OPD anggota Forum Penataan Ruang
Daerah (FPRD) serta Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Sedangkan fokus dari kegiatan ini
adalah untuk menjaring aspirasi dan opini awal usulan rencana penataan ruang
serta potensi masalah yang timbul. Agar kegiatan ini berjalan efektif dan
efisien, pelaksanaannya dikelompokkan berdasarkan eks karisidenan dan
berlangsung selama 6 hari.
Terdapat
4 (empat) tahapan dalam penyusunan Perda RTRW : (1) Tahapan Persiapan, (2)
Tahapan Pengolahan Data dan Analisis Data, (3) Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten,
dan (4) Penyusunan Raperda. Sampai saat ini DPUPR dengan OPD yang mengampu data
sektoral (materi Raperda RTRW) masih melaksanakan Tahapan Kedua dan akan
dilanjutkan dengan pembahasan Konsep
Kebijakan Rencana dan Program dari Aspek Lingkungan Hidup dengan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) pada bulan April mendatang.
Dalam penyusunan Raperda Tata Ruang di Kabupaten Magelang muncul berbagai dinamika Peraturan Perundangan terkini yang cukup mempengaruhi, misalnya dengan adanya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya disebutkan bahwa kegiatan sektor pertambangan menjadi kewengan Pemerintah Pusat. Meskipun di daerah secara tata ruang memungkinkan untuk mengalokasikan ruang dengan peruntukkan pertambangan tetapi kewenangan verifikasi, dan ijin kegiatan berada di Pemerintah Pusat. Selain itu terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang yang didalamnya terdapat 15 kegiatan berlokasi di Kabupaten Magelang dengan kebutuhan ruang terbesar untuk Jalan Tol +/- 595 Hektar, Rencana TPST Regional 13,5 Hektar, dan Anjungan Cerdas +/- 20 Hektar yang membutuhkan perencanaan matang.
Dinamika lainnya adalah dengan adanya Surat
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi
pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa
Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menetapkan luasan
Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk Kabupaten
Magelang. Implikasi dari Kepmen ini adalah lahan yang masuk dalam LSD meskipun
sudah direncanakan lain oleh RTR tidak diperbolehkan untuk alih fungsi kecuali
ada keputusan dari Menteri. Hal ini berpengaruh pada Perspektif Pengembangan
Wilayah dimana kita harus dapat memprioritaskan sektor yang akan diunggulkan di
wilayah tersebut.
Berdasarkan
hasil dari Konsultasi Publik di hari pertama terdapat berbagai masukan seperti
:
1.
Kecamatan Tempuran mengusulkan untuk
wilayah Tempuran yang fokusnya pada pengembangan Industri dalam Raperda
selanjutnya untuk penataannya untuk lebih diperhatikan baik alokasi ruang serta
infrastruktur pendukungnya seperti Sentra Parkir Barang, Jalan Akses di Demesan
serta adanya kewajiban buffer zone untuk pabrik.
2.
Kecamatan Borobudur mengusulkan untuk
wilayah Kecamatan Borobudur meskipun sudah diatur lebih rinci dengan Perpres
58/2014 diharapkan juga bisa memberikan ruang untuk pengembangan wisata,
infrastruktur pendukung wisata terutama yang menghubungkan antarbalkondes serta
perlindungan daerah tangkapan air untuk irigasi tangsi di sekitar Kecamatan
Kajoran;
3.
Kecamatan Salaman mengusulkan adanya
revitalisasi pusat kota Salaman yang saat ini banyak PKL, trotoar yang kurang
layak dan selokan yang kurang optimal. Selain itu juga peningkatan kualitas
jalan di Ruas Ngadiwongso- Menoreh sebagai akses obyek wisata religi;
4.
Kecamatan Kajoran mengusulkan peningkatan
kualitas jalan serta status jalan untuk memfasilitasi potensi agro dan
pariwisata di wilayahnya.
Konsultasi
Publik ini tidak hanya menerima tanggapan, saran, dan masukan dari OPD yang
terkait tetapi juga membuka lebar usulan dari masyarakat. Masyarakat cukup
mengunduh peta sesuai kebutuhan yang telah disediakan dalam Link https://s.id/KonsulPublik032022
lalu digambarkan usulannya dalam peta
tersebut, kemudian diunggah bersama usulan tertulis pada link https://s.id/MasukanKP1RTRW
.
Created At : 2022-03-22 00:00:00 Oleh : ADANG L. KABID TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 939