Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik tentang
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung yang dilaksanakan pada
tanggal 12 Oktober 2022 di Ruang Rapat DPUPR yang diikuti oleh perwakilan dari
DPRD Kabupaten Magelang, Camat, Tim Profesi Ahli (TPA) Kabupaten Magelang, Tim
Ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang, perwakilan Asosiasi PERKONINDO, asosiasi
INKINDO, asosiasi GAPENSI, asosiasi
GAPEKNAS, asosiasi GAPKAINDO, asosiasi APERNAS, asosiasi APERSI, Asosiasi REI,
Asosiasi HIMPERA, perwakilan IAI serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat
Desa. Rangkaian acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR Parjan, ST
dengan menghadirkan dari BAPPEDA LITBANGDA, DPMPTSP, DLH, DPRKP, DISPARPORA,
DISDIKBUD, DISKOMINFO, SATPOL PP dan DAMKAR, Bagian Admin Bangda Setda, Bagian
Hukum Setda, Balai Konservasi Borobudur, bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
dan UPTD Jasa dan Peralatan Konstruksi dari DPUPR.
Pelaksanaan kegiatan
Konsultasi Publik ini adalah untuk menjaring aspirasi dan masukan awal berkaitan
dengan bangunan gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung serta potensi
masalah yang timbul. Selain itu penyusunan perda bangunan Gedung merupakan
tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
berdampak pada penyempurnaan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan Gedung
diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan mengenai bangunan Gedung tersebut.
Terdapat 4 (empat) tahapan
dalam penyusunan Perda Bangunan Gedung : (1) Tahapan Persiapan, (2) Tahapan Pengumpulan
Data dan Informasi, (3) Pengolahan data dan Pematangan Rancangan Peraturan
Daerah dan (4) Pengiriman Penyusunan Raperda ke Bagian Hukum. Sampai saat ini
DPUPR selaku OPD yang mengampu masih melaksanakan Tahapan Kedua dan akan
dilanjutkan dengan Pengolahan data dan Pematangan Rancangan Peraturan Daerah
Berdasarkan hasil dari
Konsultasi Publik terdapat berbagai masukan seperti :
1.
Perda yang
disusun harus implikatif dan implementatif mengingat pembangunan gedung di
kabupaten magelang cukup tinggi.
2.
Setelah perda
disahkan, pemerintah daerah agar segera untuk menyusun peraturan bupati.
3.
Pasal terkait
BGCB agar ditambahkan dengan Bangunan Gedung yang Diduga Cagar Budaya karena di
kabupaten Magelang masih banyak Bangunan Gedung yang belum ditetepkan menjadi
Cagar Budaya, hanya baru diduga sebagai Bangunan Cagar Budaya.
4.
Agar
mengangkat arsitektur Tradisional dalam pembangunan bangunan gedung di
Kabupaten Magelang
5.
Agar konsultan
di Kabupaten Magelang dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di
kabupaten Magelang
6.
Pembangunan di
wilayah KSN Borobudur berkarakter pedesaan dan sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam Perpres 58 Tahun 2014.
7. Setelah perda disahkan agar segera dilaksanakan sosialisasi sampai tingkat desa.
Konsultasi Publik ini tidak
hanya menerima tanggapan, saran, dan masukan dari OPD yang terkait tetapi juga
membuka lebar usulan dari masyarakat. Masyarakat cukup mengisi masukan atau
saran ke tautan https://s.id/1kCsd
sampai tanggal 17 Oktober 2022.
Created At : 2022-10-14 00:00:00 Oleh : BIDANGCIPTAKARYA Berita / Artikel Dibaca : 738