Gelar Konsultasi Publik Raperda Bangunan Gedung, DPUPR Terima Usulan Dari Masyarakat


Created At : 2022-10-14 00:00:00 Oleh : BIDANGCIPTAKARYA Berita / Artikel Dibaca : 738


Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 di Ruang Rapat DPUPR yang diikuti oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Magelang, Camat, Tim Profesi Ahli (TPA) Kabupaten Magelang, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang, perwakilan Asosiasi PERKONINDO, asosiasi INKINDO, asosiasi  GAPENSI, asosiasi GAPEKNAS, asosiasi GAPKAINDO, asosiasi APERNAS, asosiasi APERSI, Asosiasi REI, Asosiasi HIMPERA, perwakilan IAI serta perwakilan dari Paguyuban Perangkat Desa. Rangkaian acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR Parjan, ST dengan menghadirkan dari BAPPEDA LITBANGDA, DPMPTSP, DLH, DPRKP, DISPARPORA, DISDIKBUD, DISKOMINFO, SATPOL PP dan DAMKAR, Bagian Admin Bangda Setda, Bagian Hukum Setda, Balai Konservasi Borobudur, bidang Penataan Ruang dan Pertanahan dan UPTD Jasa dan Peralatan Konstruksi dari DPUPR.

Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik ini adalah untuk menjaring aspirasi dan masukan awal berkaitan dengan bangunan gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung serta potensi masalah yang timbul. Selain itu penyusunan perda bangunan Gedung merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdampak pada penyempurnaan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan Gedung diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan Gedung tersebut.

Terdapat 4 (empat) tahapan dalam penyusunan Perda Bangunan Gedung : (1) Tahapan Persiapan, (2) Tahapan Pengumpulan Data dan Informasi, (3) Pengolahan data dan Pematangan Rancangan Peraturan Daerah dan (4) Pengiriman Penyusunan Raperda ke Bagian Hukum. Sampai saat ini DPUPR selaku OPD yang mengampu masih melaksanakan Tahapan Kedua dan akan dilanjutkan dengan Pengolahan data dan Pematangan Rancangan Peraturan Daerah

Berdasarkan hasil dari Konsultasi Publik terdapat berbagai masukan seperti :

1.      Perda yang disusun harus implikatif dan implementatif mengingat pembangunan gedung di kabupaten magelang cukup tinggi.

2.      Setelah perda disahkan, pemerintah daerah agar segera untuk menyusun peraturan bupati.

3.      Pasal terkait BGCB agar ditambahkan dengan Bangunan Gedung yang Diduga Cagar Budaya karena di kabupaten Magelang masih banyak Bangunan Gedung yang belum ditetepkan menjadi Cagar Budaya, hanya baru diduga sebagai Bangunan Cagar Budaya.

4.      Agar mengangkat arsitektur Tradisional dalam pembangunan bangunan gedung di Kabupaten Magelang

5.      Agar konsultan di Kabupaten Magelang dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten Magelang

6.      Pembangunan di wilayah KSN Borobudur berkarakter pedesaan dan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres 58 Tahun 2014.

7.      Setelah perda disahkan agar segera dilaksanakan sosialisasi sampai tingkat desa.

Konsultasi Publik ini tidak hanya menerima tanggapan, saran, dan masukan dari OPD yang terkait tetapi juga membuka lebar usulan dari masyarakat. Masyarakat cukup mengisi masukan atau saran ke tautan  https://s.id/1kCsd sampai tanggal 17 Oktober 2022.



GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021