Perkembangan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Yogyakarta- Bawen


Created At : 2022-11-14 00:00:00 Oleh : BIDANG TATA RUANG DAN PERTANAHAN Berita / Artikel Dibaca : 1000


Teman Pak D, diantara man teman Pak D pasti ada yang ingin mengetahui perkembangan pembangunan jalan Tol yang akan melintas di Kabupaten Magelang ya,

Pak D akan kami sampaikan informasi terkininya, Perkembangan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Yogyakarta- Bawen sampai dengan  tanggal 14 November 2022

Saat ini untuk Sesi 2 yang terdiri dari 8 Desa di sisi selatan Kabupaten Magelang telah menyelesaikan tahapan Penilaian Nilai Ganti Kerugian yang dilaksanakan oleh Konsultan Jasa Peniai Publik. Dan 3 Desa diantaranya telah dilaksanakan musyawarah ganti kerugian mulai tanggal 2 November s.d 10 November 2022;

Adapun hasil dari Musyawarah Ganti Kerugian :

a.       Total bidang yang telah menyatakan setuju 932 dari 938 bidang di 3 desa (Bligo, Jamuskauman dan Karangtalun);

b.      penggantian Ganti Kerugian disepakati berupa uang;

c.       6 bidang tanah yang belum dinyatakan "menyetujui" hasil musyawarah diantaranya : masih perlu pembahasan internal pemilik tanah (waris bersama), administrasi (pemilik diluar Kabupaten magelang dan belum hadir, kurang surat kuasa)

Setelah dilaksanakan Musyawarah Ganti Kerugian dan ditandatangani Berita Acara Persetujuan, akan dilaksanakan tahapan validasi bukti administrasi dan kemudian akan dilaksanakan proses pembayaran melalui mekanisme “transver langsung” dengan target maksimal akhir tahun telah terbayarkan.

Dari informasi masyarakat yang telah menyetujui, Nilai penggantian berkisar antara Rp. 700.000 sd Rp. 1.500.000  tergantung dengan letak tanah;



Minggu ini akan dilaksanakan Musyawarah Ganti Kerugian untuk Desa Pakunden pada tanggal 15 November 2022.

Saat pelaksanaan Ganti Kerugian oleh Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (Bp. A. Yani S.H Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang) disampaikan beberapa penekanan:

Untuk menggunakan uang yang berasal dari Ganti Kerugian dengan bijaksana dan tidak konsumtif;

Uang dimaksud dapat digunakan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan;

Setidaknya 3 (tiga) hal yang dapat menggunakan uang dimaksud yakni : Untuk pendidikan, Kesehatan dan Ibadah.

Semoga bermanfaat ya Teman Pak D informasi dari Pak D ini. Tetap Semangat Terus Bersinergi

GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021