Man Teman DPUPR Kab Magelang, kali ini
DPUPR Kab Magelang akan berbaggi inofrmasi terkai UU Cipta Kerja, sebagian
masyarakat mungkin hanya menerima informasi bahwa UU Cipta Kerja ini hanya
tentang ketenaga kerjaan , ternyata tidak lho Man Teman DPUPR Kab Magelang.
Ternyata dalam UU Cipta Kerja ini juga ada muatan tentang Penataan Tata Ruang,
berikut ini kami sampaikan penjelasan umumnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, merupakan landasan
hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan
melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam
mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan
dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang perlu
diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan
untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan
lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara
kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan
perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan
bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Pengaturan
mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang didasarkan pada pertimbangan kondisi
keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang
pengembangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi
berbagai tantangan dan permasalahan yang, antara lain, dipengaruhi oleh:
1.
letak
Negara Kesatuan Repubhk Indonesia berada pada kawasan cepat berkembang (pacific
ocean rim dan indian ocean rim) yang menuntut perlu didorongnya daya saing
ekonomi dalam tatanan ekonomi global;
2.
letak
Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan pertemuan 3 (tiga)
lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana geologi sehingga menuntut
pertimbangan aspek mitigasi bencana;
3.
intensitas
kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait eksploitasi sumber daya alam yang semakin
meningkat dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup, termasuk
peningkatan pemanasan global; dan
4.
penurunan
kualitas permukiman dan lingkungan hidup, peningkatan alih fungsi lahan yang
tidak terkendali, dan peningkatan kesenjangan antar dan di dalam wilayah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan penataan
Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan
pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif
serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, Peraturan Pemerintah ini memuat:
1.
Perencanaan
Tata Ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana
umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang;
2.
Pemanfaatan
Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang;
3.
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan
disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang;
4.
Pengawasan
Penataan Ruang, yang meliputi pemantauan evaluasi, dan pelaporan, yang
merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat;
5.
Pembinaan
Penataan Ruang yang mengatur tentang bentuk dan tata cara Pembinaan Penataan
Ruang yang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang mencakup juga pengaturan mengenai
pengembangan profesi perencana tata ruang untuk mendukung peningkatan kualitas
dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
6.
kelembagaan
Penataan Ruang yang mengatur mengenai bentuk, tugas, keanggotaan, dan tata
kerja Forum Penataan Ruang.
Menindaklanjuti dari Diterbitkannya PP
No 21 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui TKPRD Kab
Magelang yang dipimping langsung SekDa Kabupaten Magelang langsung tancap gas menyusun
regulasi untuk diterapkan di Wilayah Kabupaten Magelang.
Sebelumnya apa sih TKPRD, TKPRD adalah
adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di provinsi dan di kabupaten/kota dan
mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam
koordinasi penataan ruang di daerah.
Di Kabupaten Magelang TKPRD dipimpin
langsung oleh Sekda Kab Magelang dan beranggotakan beberapa OPD yang terkait
tentang Tata Ruang, Kemarin pada hari Jumat 9 April 2021, bertempat di Ruang Rapat
Melati, Sekda Kabupaten Magelang di dampingi Kepala Dinas DPUPR Kab Magelang menggelar
Rakor Tindak Lanjut PP No 21 Tahun 2021.
Pada pelaksanaan rapat koordinasi ini dihadiri
oleh DPUPR ,DLH, Bappeda dan Litbangda, Bagian Hukum, DPMTSP dan ATR/ BPN
Kabupaten Magelang.
Dalam
arahanya Sekda Kab Magelang sebagai Ketua TKPRD , menyampaikan beberapa hal
diantaranya OPD yang membidangi harus bersinergi dan segera mengambil langkah
yang strategis secara koordinatif,konsultatif, dan teknis opersional dalam
menyikapi PP no 21 tahun 2021.
Beberapa
permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Magelang dalam
menindaklanjuti PP ini adalah belum adanya aturan turunan atau petunjuk teknis
yang dipedomani oleh Pemerintah daerah dilain sisi pelayanan ke masyarakat
terkait tata ruang tetap harus berjalan.
Dalam
rapat koordinasi ini TKPRD Kabupaten Magelang tetap berkomitmen
menyelenggarakan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di bidang tata ruang
yang tidak bisa ditunda dengan berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini
diikuti dengan penyusunan regulasi yang tepat sesuai payung hukum yang tepat
dengan arahan dari Bupati Magelang.
Man
Teman DPUPR Kab Magelang Terus Bersninergi dan Tetap Semangat !!!
Created At : 2021-04-14 00:00:00 Oleh : ADI TRI WAHYU Berita / Artikel Dibaca : 1047