“ TKPRD Kabupaten Magelang Serius Tindaklanjuti PP Nomor 21 Tahun 2021”


Created At : 2021-04-14 00:00:00 Oleh : ADI TRI WAHYU Berita / Artikel Dibaca : 1047


Man Teman DPUPR Kab Magelang, kali ini DPUPR Kab Magelang akan berbaggi inofrmasi terkai UU Cipta Kerja, sebagian masyarakat mungkin hanya menerima informasi bahwa UU Cipta Kerja ini hanya tentang ketenaga kerjaan , ternyata tidak lho Man Teman DPUPR Kab Magelang. Ternyata dalam UU Cipta Kerja ini juga ada muatan tentang Penataan Tata Ruang, berikut ini kami sampaikan penjelasan umumnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang perlu diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang, antara lain, dipengaruhi oleh:

1.       letak Negara Kesatuan Repubhk Indonesia berada pada kawasan cepat berkembang (pacific ocean rim dan indian ocean rim) yang menuntut perlu didorongnya daya saing ekonomi dalam tatanan ekonomi global;

2.       letak Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik yang mengakibatkan rawan bencana geologi sehingga menuntut pertimbangan aspek mitigasi bencana;

3.       intensitas kegiatan Pemanfaatan Ruang terkait eksploitasi sumber daya alam yang semakin meningkat dan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup, termasuk peningkatan pemanasan global; dan

4.       penurunan kualitas permukiman dan lingkungan hidup, peningkatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan peningkatan kesenjangan antar dan di dalam wilayah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur berbagai ketentuan terkait Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, Peraturan Pemerintah ini memuat:

1.       Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang;

2.       Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang;

3.       Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang;

4.       Pengawasan Penataan Ruang, yang meliputi pemantauan evaluasi, dan pelaporan, yang merupakan upaya untuk menjaga kesesuaian Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat;

5.       Pembinaan Penataan Ruang yang mengatur tentang bentuk dan tata cara Pembinaan Penataan Ruang yang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang mencakup juga pengaturan mengenai pengembangan profesi perencana tata ruang untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

6.       kelembagaan Penataan Ruang yang mengatur mengenai bentuk, tugas, keanggotaan, dan tata kerja Forum Penataan Ruang.

Menindaklanjuti dari Diterbitkannya PP No 21 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui TKPRD Kab Magelang yang dipimping langsung SekDa Kabupaten Magelang langsung tancap gas menyusun regulasi untuk diterapkan di Wilayah Kabupaten Magelang.

Sebelumnya apa sih TKPRD, TKPRD adalah adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di provinsi dan di kabupaten/kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.

Di Kabupaten Magelang TKPRD dipimpin langsung oleh Sekda Kab Magelang dan beranggotakan beberapa OPD yang terkait tentang Tata Ruang, Kemarin pada hari Jumat 9 April 2021, bertempat di Ruang Rapat Melati, Sekda Kabupaten Magelang di dampingi Kepala Dinas DPUPR Kab Magelang menggelar Rakor Tindak Lanjut PP No 21 Tahun 2021.

Pada pelaksanaan rapat koordinasi ini dihadiri oleh DPUPR ,DLH, Bappeda dan Litbangda, Bagian Hukum, DPMTSP dan ATR/ BPN Kabupaten Magelang.

Dalam arahanya Sekda Kab Magelang sebagai Ketua TKPRD , menyampaikan beberapa hal diantaranya OPD yang membidangi harus bersinergi dan segera mengambil langkah yang strategis secara koordinatif,konsultatif, dan teknis opersional dalam menyikapi PP no 21 tahun 2021.

Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menindaklanjuti PP ini adalah belum adanya aturan turunan atau petunjuk teknis yang dipedomani oleh Pemerintah daerah dilain sisi pelayanan ke masyarakat terkait tata ruang tetap harus berjalan.

Dalam rapat koordinasi ini TKPRD Kabupaten Magelang tetap berkomitmen menyelenggarakan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di bidang tata ruang yang tidak bisa ditunda dengan berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini diikuti dengan penyusunan regulasi yang tepat sesuai payung hukum yang tepat dengan arahan dari Bupati Magelang.

Man Teman DPUPR Kab Magelang Terus Bersninergi dan Tetap Semangat !!!

GALERI FOTO

Agenda

Forum Perangkat Daerah DPUPR Kab Magelang
Kamis, 11 Februari 2021